Dukun Di Bayolali, Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Adik Ipar

Dukun Di Bayolali, Bantu Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Adik Ipar

DinastiPokerDukun Di Bayolali, Bantu Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Adik Ipar - Dukun bernama Nurcholis (46), warga Turunan RT 007, RW 003, Desa Gentan, Kecamatan Sususkan, Kabupaten Semarang telah menghabisi nyawa bayi hasil hubungan gelap dengan adik iparnya sendiri yang berinisial F (20).

Pria yang juga berprofesi sebagai dukun ini, nekat membunuh bayi perempuan yang baru saja dilahirkan karena korban takut ketahuan warga dan juga istri tersangka.

" Karena dia dari awal selalu bilang kalau korban selama ini tidak hamil, hanya penyakit kanker rahim, " Ucap Kasat Reskrim Polres Bayolali, Iptu AM Tohari, Kamis, 24 September 2020.

Tohari juga menjelaskan, hubungan gelap antara tersangka dengan korban terjadi pada awal Desember 2019.

Tersangka telah mencabuli korbannya di rumah, Dukuh Ngaglik RT 001, RW 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari sebanyak empat kali hingga hamil.

" Korban juga takut karena kakaknya sebagai seorang dukun. Jadi tidak ada ancaman, " Jelasnya.

Agen Domino99 | Domino Online | Dinastipoker | Poker Uang Asli

Korban melahirkan bayi hasil dari hubungan gelap dengan tersangka pada 2 September 2020. Bahkan, tersangka juga ikut dalam membantu proses persalinan korban.

Naas, bayi yang baru saja dilahirkan korban, langsung dibekap oleh tersangka dengan menggunakan selimut hingga bayi tersebut meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, bayi tersebut dimasukan kedalam kantong plastik.

Bayi kemudian disembunyikan dibelakang rumah korban. Tersangka baru menguburkan mayat bayi itu pada malam harinya.

" Warga yang merasa curiga dengan tersangka. Kemudian melapor kepada kita. Setelah kita cek ternyata memang benar, " Jelasnya.

Tohari mengatakan, tersangka berhasil ditangkap dirumahnya Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (4) Sub Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 202 tentang Perlindungan anak

" Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiganya, " Pungkas Tohari.

DinastiPoker Merupakan Agen Poker Online Uang Asli, Agen Domino99, Agen Domino Dan Bandar Q Online Terpercaya Di Indonesia